Jelajahhukum.id|Jakarta - Dewan Sengketa Indonesia melakukan acara Pengambilan sumpah dan pelantikan terhadap 34 mediator, Ajudikator, konsiliator dan Arbiter. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grand Cempaka Jakarta, berjalan lancar dan sukses, Senin (30/05/2022).
Direktur Dewan Sengketa Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi Jawa Barat Efri Darlin M.Dachi, SE.,SH.,CPM.,CPA.,CPL, CPCLE yang hari ini di lantik mengatakan, pada era disrupsi terkait masalah pada perdata membutuhkan hirarki kebijakan, alternatif penyelesaian sengketa sebagai langkah humanis dalam penyelesaian Sengketa perdata.
“Memungkinkan juga kasus pidana diselesaikan dengan skema Restoratif Justice yang membutuhkan mediator Non hakim dengan kapasitas profesional yang kami siapkan untuk kepentingan bangsa dan negara,serta hari ini saya dilantik sebagai Direktur Dewan Sengketa Kabupaten Kota Sukabumi Jawa Barat. Semoga kedepan saya bisa menjalankan tugas mulia ini dengan tanggung jawab," jelas Efri.
Pembina Dewan Sengketa Indonesia, Prof.Dr. Sugianto,SH,.MH menyampaikan tentang alternatif penyelesaian sengketa menjadi solusi untuk menang bersama.
"Kami mengucapkan selamat pada mediator Non Hakim, Konsiliator, Adjudikator dan Arbiter Dewan Sengketa Indonesia yang dilantik hari ini," pungkas Prof Dr Sugianto,SH,.MH.
(Tim)