Jelajahhukum.id||Pelalawan ~ Sidang putusan Praperadilan (Prapid) kasus kegiatan penambangan tanpa izin (pertambangan tanah urug ilegal) tersangka JS (52) dipimpin Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH.,MH di Pengadilan Negeri ( PN) Pelalawan, Senin (25/04/2022) siang , sekira pukul 14.20 WIB.
Hakim memutuskan memenangkan pihak termohon Satreskrim Polres Pelalawan. Tuntutan pemohon dinilai hakim tidak dapat dibuktikan dan menyatakan secara keseluruhan petitum pemohon ditolak. Sidang menyatakan penangkapan maupun penyitaan alat berat dan satu buah mobil truk telah sesuai prosedural.
Alvin Rahmadan Luis sebagai hakim tunggal menolak seluruh dalil pemohon dan membenarkan tindakan termohon. Hebatnya hakim tunggal ini diduga mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Keterangan saksi fakta dan keterangan ahli pemohon tidak satupun yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.
Sangat jelas hakim diduga berpihak, termohon saja tidak menghadirkan saksi untuk menguatkan buktinya. Namun hakim tetap membenarkan tindakan termohon. Hakim juga mengabaikan alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; dan e. keterangan terdakwa.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, urutan alat bukti yang sah menurut hukum, sangat jelas keterangan saksi, keterangan ahli, baru surat. Padahal pemohon menghadirkan saksi dan keterangan ahli sementara termohon tidak menghadirkan saksi dan keterangan ahli namun hakim tetap membenarkan termohon. Artinya hakim memutus perkara ini hanya satu alat bukti yaitu bukti surat yang diajukan termohon.
Karena maksud bisa berubah menjadi Niat, mulai dari sidang awal dari tanggal (11/4/2022), hingga tertunda untuk tarik nafas, akhirnya sidang ditunda tanggal (18/4/2022), dengan marathon tanggal 19.20.21.22.23 dan Tanggal (25/4/2022) untuk mendengar putusan, pihak-pihak cukup lelah menghabiskan waktu dan tenaga. Pikiran untuk mengejar keadilan masing-masing pihak, dari isi-isi permohonan gugatan praperadilan (Prapid)
Pihak-pihak menyusun strategi, dalam menyusun replik, dan bantahan, duplik, saksi saksi, ahli maupun pembuktian. Para pihak dan pengunjung tidak ketinggalan mengikuti persidangan, dan memperhatikan semua dalil-dalil gugatan pemohon, lebih-lebih saksi ahli juga dari Jakarta.
Sementara dalil-dalil dari pihak termohon cukup keterangan dan buku expedisi dan keterangan diluar sidang gelar perkara, semuanya itu dapat ditampung diterima sebagai pertimbangan dalam memutuskan sidang Prapid.
Hakim Tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH begitu semangat membacakan menimbang dan mengingat lembaran yang tidak perlu dibacakan kembali.
Pada pokoknya seluruh dalil dan alasan dengan bukti permulaan yang cukup kuat yang diduga melakukan tindak pidana UU Pertambangan dan Minerba.
Pengunjung sidang mantan pengacara sudah curiga, Karena patut diduga ada motif dan informasi kebencian, tidak suka bersahabat pada termohon.
"Ini Hakim mengenyampingkan seluruhnya, masa keterangan saksi ahli pemohon dipergunakan untuk menguatkan dalil termohon," ujar pengunjung yang juga mantan pengacara itu diluar sidang.
Ingat, Kemenangan tanpa kejujuran adalah suatu kebohongan dalam kesalahan. Keadilan harus melawan kesalahan
"Lonceng keadilan telah mati, karena tidak pas, tidak cocok serta tidak serasi melawan penguasa," tutur Pengacara yang sedang mengikuti persidangan.
Dari pengamatan awak media, semua haris hormati putusan sang Hakim pengambil keputusan itu, sekalipun sakit seperti pasir didalam sepatu sedang dipakai.
Keputusan itu tidak seimbang, suatu gambaran yang keliru dengan bercampur meracuni hukum, memanipuler waktu dan keadaan, dan diskrimatif, takut pada atasan dan sehari-hariannya.
Reporter : Horas Situmorang