• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga Cemarkan Nama Baik dan Pengancaman, Rofiko Diadukan ke Subdit V Cyber Polda Babel

    Rabu, 4/27/2022 07:43:00 AM WIB Last Updated 2022-04-27T00:44:17Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Bangka Belitung ~ Diduga adanya pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh Rofiko terhadap klien kami melalui media sosial  Facebook ,tim kuasa hukum Septian Wirasuastawan dan Drs Suhaidi yaitu Ardian SH Associate mendampingi Septian Wirasuastawan warga Desa Gadung Bangka Selatan untuk melaporkan pengaduan, atas tindakan dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan pengancaman kliennya ke Subdit V Cyber Polda Bangka Belitung, Senin (25/04/2022) sekitar pukul 13:30 Wib.


    Laporan pengaduan tersebut di terima langsung oleh penyidik  Subdit V Cyber Polda Bangka Belitung, hal itu disampaikan kepada awak media jelajahhukum.id saat Ia usai mendampingi kliennya di Gedung Subdit V Cyber Polda Bangka Belitung.


    Ia menduga bahwa adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Rofiko terhadap kliennya, yaitu pencemaran nama baik serta pengancaman melalui media sosial Facebook.


    Saat di temui awak pada hari Senin (25/4/2022) Ardian, SH associate selaku kuasa hukum dari Drs Suhaidi dan Septian Wirasuastawan mengungkapkan kronologis atas tindakkan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.


    "Berawal dari kicauan di media sosial Facebook, saudara Rofiko menuding klien kami sebagai perampas lahan orang tua Rofiko dan mengancam keluarga klien kami," terang Adrian SH.


    Sementara itu, Septian Wirasuastawan sebagai pelapor mengungkapkan kepada awak media jelajahhukum.id


    "Beliau mencemarkan nama baik keluarga kami atas tudingan merampas lahan orangtuanya serta mengancam untuk menangkap kami sekeluarga melalui media sosial Facebook," ungkap Septian


    Saat di konfirmasi kepada Rofiko pada hari Selasa (26/4/2022) melalui telepon whatsapp sekitar pukul 8:36 Wib, Rofiko mengatakan, saya lagi di Jakarta di Mabes Polri untuk mengadukan pelapor dalam hal perbuatan tidak menyenangkan.


    "Itu hak pelapor sebagai warga  negara Indonesia melaporkan saya dan saya tidak pernah mengenal Suhaidi dan mereka juga ada mengancam saya di media sosial dengan kata - kata kamu bertanggung jawab apabila terjadi terhadap orang tua saya. Saya tidak kenal dengan orangtuanya," tutupnya.



    Reporter: Hariyono

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini