Jelajahhukum.id | Sukabumi - Laki-laki berinisial L (40), warga Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi. Pasalnya, ia telah melakukan pencabulan terhadap NSA (7) yang merupakan keponakannya sendiri.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku ini telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali terhadap NSA. Setelah mengetahui perbuatan itu, orang tua NSA langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug.
"Pada hari Kamis, 14 April 2022 kemarin, kami mendapatkan laporan dari seorang perempuan (ibu NSA_red) terkait adanya peristiwa cabul. Pada saat itu juga kami langsung mengamankan tersangkanya," ujarnya, Selasa (19/04/2022).
Menurutnya, NSA dan ibunya itu memang tinggal satu rumah dengan pelaku. Bahkan korban sering main dengan pelaku ketika ibunya sedang bekerja.
"Mungkin pas ibunya sedang bekerja, si pelaku ini melakukan aksi tersebut kepada si korban," bebernya.
Kompol Parlan menjelaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, L terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena sudah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolsek Cicurug," pungkasnya.
(Tim)