• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kasie Intel Kejari Cibadak Tegas di Audensi Tenjojaya, PT Bogorindo Cemerlang yang Rusak Lahan dan Tanahnya Dijual Keluar Untuk Keuntungan Perusahaan

    portalberita.co.id
    Selasa, 12/28/2021 02:47:00 PM WIB Last Updated 2022-04-19T16:36:47Z
    masukkan script iklan disini


    Sukabumi,-Petani Tenjojaya menyambut dengan antusias atas Izin yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi mengarap diatas Lahan Eks HGU PT. Tenjojaya yang menjadi sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa barat yang berada di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Audensi tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (27/12/2021).


    Izin untuk menggarap lahan sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa barat tersebut diungkapkan oleh Aditia Sulaeman selaku KASIE Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi yang di hadiri oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara beserta Komisi 1 DPRD, Aditia Sulaeman Kasie Intel Kejaksaan Negeri Cibadak beserta rekan-rekan, perwakilan dari Camat Cibadak, Jamaludin Ajis Kepala Desa Tenjojaya, Boyke Kabag Hukum SETDA Kabupaten Sukabumi, Zainul Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tim Dinas Pertanahan dan Tata ruang, Tim dari ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Pupung Puryanto Ketua KGS LAI Kabupaten Sukabumi beserta Divisi Advokasi dan Hukum, Satgas Mafia Tanah, Satgas Saber Pungli beserta tim Divisi yang lainnya sesuai permohonan audiensi Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti (KGS) Kabupaten Sukabumi.


    Kasie Intel Kejaksaan Negri Sukabumi, Aditia menjelaskan, para petani Tenjojaya yang mengarap dilahan sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa barat tidak ada masalah karena tanahnya juga tidak berkurang, tanahnya malah menjadi subur. Justru yang menjadi permasalahan bagi kami adanya pertambangan ilegal yang dilakukan oleh pihak PT Bogorindo Cemerlang yang lahan nya dirusak dan tanahnya dijual keluar untuk keuntungan perusahaan.


    “Dari Dulu Kita memahami persoalan ini, intinya kami sudah memahami bahwa masyarakat Tenjojaya hidupnya menggantungkan dari bertani, jadi tidaklah mungkin kami akan melarang mereka yang akan bertani dilahan sitaan. Kami juga punya rasa kemanusiaan, justru yang jadi masalah adanya pertambangan ilegal yang beraktivitas dilahan sitaan untuk kepentingan perusahan," Jelas Aditia.


    Sementara Itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yuda Sukmagara sangat prihatin apa yang terjadi terhadap petani Tenjojaya, setelah mengetahui selain dilarang bertani oleh PT Bogorindo Cemerlang mereka juga diintimidasi, dilaporkan ke pihak kepolisian atas penyerobotan lahan, bahkan tanaman para petani yang tinggal menunggu panen pun tidak luput dirusak dan dihancurkan oleh oknum dari PT Bogorindo Cemerlang.


    “Saya sangat prihatin sekali melihat keadaan petani Tenjojaya, apalagi setelah melihat foto-foto atas pengerusakan lahan garapan para petani. Kami sebagai wakil rakyat tentu akan memperjuangkan apa yang menjadi keinginan rakyat dan kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus bisa bantu masyarakat," ungkap Yuda.


    Sebagai bentuk keprihatinan dari DPRD Kabupaten Sukabumi, Yuda berusaha akan mencari solusi yang terbaik.


    "Kami akan mencari jalan terbaik untuk menangani permasalahan dan tentu dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ucap Yuda setelah mendengar beberapa penyampaian narasumber yang hadir.



    Selanjutnya, Anggota DPRD komisi I (Satu) akan segera melakukan komunikasi dengan pihak PT Bogorindo yang sebetulnya sudah berlarut-larut, sedangkan masyarakat Tenjojaya mengharapkan kepastian hukum atas status tanah tersebut.


    Ditempat yang sama masyarakat petani Tenjojaya sangat mengapresiasi pernyataan tegas dari Pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi yang diutarakan oleh Kasie Intel Aditia Sulaeman bahwa Kejaksaan memberikan izin untuk para petani menggarap lahan sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa barat dan keberatan adanya tambang illegal yang dilakukan pihak PT Bogorindo Cemerlang.


    “Saya sangat mengapreasi Kejaksaan, khususnya Pak Aditia yang selalu membela masyarakat dan dengan tegas menentang kepada oknum yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum diwilayah kekuasan hukumnya,” ungkap Arindi selaku Ketua Forum Petani dan juga sebagai anggota Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Satgas Mafia Tanah.


    Sementara itu, Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Sukabumi Pupung Puryanto komitmen akan membantu masyarakat Tenjojaya agar mendapatkan haknya kembali, atas lahan garapannya yang telah diserobot oleh pihak PT Bogorindo dan PT Eden Farm yang menimbulkan kerugian ratusan juta.


    “Saya merasakan hal yang sama dengan Ketua DPRD Bapak Yuda yang turut prihatin apa yang terjadi dengan masyarakat Tenjojaya dan petani, atas lahan yang diserobot oleh PT Bogorindo. Saya akan bantu mereka dengan kemampuan kami sesuai jalur hukum yang berlaku dan kami akan perintahkan kepada Advokad kami agar mengadakan gugatan pengguguran sertifikat PT Bogorindo yang diduga cacat hukum dan telah melanggar PP 11 tahun 2010,” tegas Pupung ke beberapa awak Media.


    Reporter : Irwan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini