Sukabumi,- Penghinaan terhadap wartawati Ateu Suganda oleh sejumlah akun facebook dan netizen yang dilaporkan belasan jurnalis ke Mapolres Sukabumi Kamis (11/11/2021) kemarin, menuai kecaman Ketua Umum GAPURA. Dirinya menilai penghinaan itu berlatarbelakang mengejek tehadap eksistensi profesi dengan sebutan tukang meras atau meminta uang.
"Ya itu sudah mengejak, atau menghina dengan cara mengejek," ujar Ketua GAPURA, Hakim Adonara kepada awak media, Jum'at (12/11/2021)
Penghinaan terhadap jurnalis Ateu Suganda oleh akun Facebook Oscar Sinaga yang menuai komentar para netizen pemilik akun facebook lainnya, disebut Hakim Adonara sebagai ejekan terhadap profesi.
"Ini tidak hanya soal ITE, tetapi juga bisa jadi pidana jika ejekan bersifat tuduhan," kata Hakim.
Ketum GAPURA menjelaskan, perbuatan mengejek atau menjelekkan di jejaring sosial yang berimplikasi pada penghinaan itu diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tetapi konsekuensinya ejekan itu bisa jadi pidana penjara jika kalimat status atau komentar itu mengarah pada tuduhan.
"Ini sifatnya delik, maka untuk mengetahui itu pihak kepolisian harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP," ujarnya
Perbuatan tersebut, lanjut Hakim, kembali pada soal cara ejekannya yang sudah mencoreng nama jurnalis pada umumnya.
"Usut pada caranya, jika kemudian niat perbuatan mengejek atau menjelekkan itu dilakukan dengan cara menuduh dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak, yah berlaku Pasal 310 KUHP ini," tegas Hakim.
Dirinya mengecam tindakan penghinaan yang dilakukan terhadap profesi apapun, tidak terkecuali jurnalis.
Reporter : Irwan