• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    GAPURA Desak KEJARI Periksa Pejabat Sukabumi, Ada Apa?

    portalberita.co.id
    Jumat, 11/19/2021 02:02:00 PM WIB Last Updated 2022-04-19T17:00:02Z
    masukkan script iklan disini



    Sukabumi,- Predikat Opini WTP yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada suatu daerah tidak menjamin pemerintah daerah setempat bersih dari korupsi, begitu juga dengan Kabupaten Sukabumi.

    Pernyataan BPK melalui konfirmasi terbuka yang dilakukan oleh salah satu Media Online kepada BPK Jawa Barat, menuai kecaman dari LSM GAPURA RI, pihaknya mendesak intitusi Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi segera melakukan penyidikan terhadap elite daerah termasuk OPD-OPD terkait.

    "Ini kelalaian yang tidak boleh dibiarkan, institusi Kejaksaan Cibadak harus segera melakukan tindakan atas kelalaian rekomendasi BPK yang belum dan yang tidak dilaksanakan oleh Pemkab Sukabumi," tegas Sekjen DPP GAPURA RI, Bulderi Sebastian kepada media, Jum'at (19/11/2021)

    Sebelumnya, diketahui melalui rilis jawaban BPK Jawa Barat Nomor : 240/S/XVIII.BDG/11/21 tertanggal 04 November 2021 menyebutkan pada Tahun 2019 ada 15 rekomendasi BPK yang belum sesuai senilai Rp 332.950.549,01 dan 3 Rekomendasi BPK yang tidak dilaksanakan oleh Pemkab Sukabumi, sementara pada Tahun 2020 ada 39 rekomendasi BPK yang juga belum sesuai senilai Rp 2.186.532.325,36. 

    Hal ini membuat LSM GAPURA mendesak Kejari Sukabumi untuk mengambil tindakan.

    "Jika dari 2019 sampai 2020 pelaksanaan rekomendasi BPK belum sesuai dilaksanakan oleh Pemkab Sukabumi apalagi ada diantaranya 3 rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, ini berpotensi sudah terjadi dugaan korupsi selama 2 tahun terakhir. Karena itu Kejari Sukabumi wajib melakukan tindakan, jangan ada pembiaran. Jika dibiarkan, kami dorong Kejati atau Kejagung RI untuk ambil alih," ujar Bulderi.

    Sekretaris Jenderal lembaga sipil anti rasuah ini mengaku kaget saat mengetahui sejak 2019 ada rekomendasi BPK yang tidak dilaksanakan oleh Pemkab Sukabumi. 

    "Jujur kami baru tau setelah dibahas Ketua Umum dalam rapat kemarin, kami fikir sudah clear gonjang-ganjing LKPD BPK sejak 2019 lalu, rupanya masih ada juga Rekomendasi BPK yang tidak dilaksanakan oleh Pemkab Sukabumi. Ini sudah kami kaji semuanya dan selanjutnya tinggal menunggu instruksi Ketua umum," cetus Bulderi.

    Banyak Kepala Daerah di Indonesia ini korupsi, tapi dapat predikat WTP dari BPK, lanjut Bulderi, karena suap predikat WTP itu sebagai salah satu modus untuk menutupi korupsi.

    "Artinya, transaksi Predikat WTP itu merusak dan menyesatkan tata kelola keuangan setingkat kementerian. Hal itu terjadi apalagi kelas Pemerintah Daerah," celoteh pria penggerak roda lembaga GAPURA ini.


    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini