Sukabumi,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Corporate Sosial Responsibiliti (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berlangsung alot,antara Perwakilan Elemen Masyarakat Kabandungan, LSM GAPURA, DPRD Kabupaten Sukabumi, Jajaran Pemkab Sukabumi,serta Perwakilan PT. Indonesia Power dan PT. Star Energi Geothermal Gunung Salak. RDP digelar secara live dan terbuka di Ruang Rapat Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat, (05/11/2021).
RDP yang berlangsung sejak Pukul 10:00 Wib pagi dibreak pukul 11:30 Wib untuk menunaikan shalat Jum'at dan dilanjutkan Pukul 13:00 Wib dan berakhir pada Pukul 16:00 WIB. Selain mendengar keluhan Perwakilan Tokoh Agama, Petani dan Pemuda dari masyarakat Kabandungan yang tidak pernah tersentuh oleh Dana CSR/TJSL, LSM GAPURA pun menuding adanya upaya penggelapan Dana CSR/TJSL melalui regulasi yang cacat hukum.
"Masa bantuan stimulan nasi bungkus untuk Covid-19 dan sumbangan HUT ke Polres dan Polsek diklaim sebagai CSR oleh perusahaan,sementara kondisi umum masyarakat setempat di Kabandungan jauh dari kata layak, baik dari sisi infrastruktur maupun kondisi sosialnya," ujar Ketua Umum GAPURA, Hakim Adonara.
Pihaknya mencecar DPRD Kabupaten Sukabumi,karena dianggap melakukan pembiaran atas regulasi daerah, baik Perda dan SK.Bupati yang dinilainya cacat hukum sebagai celah penggelapan Dana CSR/TJSL.
"Bicara soal CSR/TJSL ini membuat DPRD planga-plongo,karena tidak ada kewenangan pengawasannya yang diatur oleh regulasi daerah, sedangkan baik Forum TJSL maupun Tim Fasilitator dibiayai oleh APBD untuk mengurus CSR/TJSL bagi masyarakat Sukabumi," ucap Hakim Adonara.
Pertanyaannya,lanjut Hakim. Masyarakat mana umumnya di Kabupaten Sukabumi, maupun khususnya masyarakat Kabandungan yang menikmati Dana CSR/TJSL ini?
"Ketidakjelasan realisasi Dana CSR/TJSL inilah yang menimbulkan dugaan penggelapan, jadi lebih baik bubarkan saja Forum CSR/TJSL dan Tim Fasilitatornya, tentu diawali dengan merevisi Perda CSR," tegas Hakim.
Diskusi RDP yang berlangsung alot itu diwarnai insiden gebrak meja oleh Ketum GAPURA Hakim Adonara, dirinya mengaku khilaf.
"Mohon maaf, karena terbawa suasana atas kondisi masyarakat yang memprihatinkan atas keberadaan perusahaan Go internasional ini," tutur Hakim usai rapat RDP.
Insiden gebrak meja itu terjadi saat ia mempertanyakan jaminan AMDAL bagi keselamatan masyarakat sekitar atas adanya kegiatan pembangunan drilling tower oleh PT. Star Energi di Cipicung dan Jaya Negara Kecamatan Kabandungan, yang tidak didapat dijawab dan diperlihatkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Yudha Sukmagara (YSG) didampingi Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat, beserta Pemerintah Daerah yang dihadiri Sekda Kabupaten Sukabumi, ASDA, Bappeda, Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta DLH menyimpulkan lima (5) point' penting yang dihasilkan dalam RDP CSR/TJSL, yakni :
1. Bersedia untuk merevisi Perda CSR/TJSL.
2. Menggelar rapat lanjutan Internal DPRD dan Pemda (Forum dan Tim) terkait CSR/TJSL.
3. Bersedia membentuk Pansus CSR Get.
4. Membuka kolaborasi aktif antara LSM-Tokmas- dan Stakeholders Terkait tentang CSR/TJSL.
5. Bersedia melakukan Jejak Pendapat bersama LSM GAPURA RI terkait CSR/TJSL.
Reporter : Irwan