SUKABUMI,- Buntut dari kurang tegasnya Pemerintah Desa (PEMDES) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat menimbulkan keresahan terhadap masyarakat dan petani Tenjojaya yang selama ini merasa di Dzolimi oleh Pihak PT. Bogorindo Cemerlang yang merasa memiliki dan berkuasa atas Ex. HGU PT. Tenjojaya, sedangkan selama ini masyarakat petani Tenjojaya menggarap dan memanfaatkan lahan terlantar Ex. HGU PT. Tenjojaya sesuai Surat rekomondasi Bupati Bapak Sukmawijaya Nomor : 390/303-Tapem perihal rekomendasi perpanjangan HGU PT. Tenjojaya dan masyarakat tetap melanjutkan menggarap tanah garapan Ex. HGU PT. Tenjojaya sampai saat ini yang telah menjadi sitaan oleh Kejaksaan Tinggi jawa barat berdasarkan penetapan pengadilan tipikor Bandung nomor : 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN. BDG Tanggal 04 Maret 2016.
Akhirnya,keresahan masyarakat terbukti dan memancing marah warga petani Tenjojaya dengan adanya kerusakan yang disebabkan adanya penebangan pohon karet oleh PT. Bogorindo Cemerlang dilahan Ex. HGU PT. Tenjojaya dan menimbukan kerugian gagal panen, karena tanaman saudara Koan masyarakat Tenjojaya rusak, kejadian rusaknya tanaman tersebut diketahui pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021.
Terkait rusaknya tanaman masyarakat petani pihak PT. Bogorindo Cemerlang akan mengganti kerusakan tanaman para petani, pernyataan tersebut disampaikan saudara ikbal selaku perwakilan dari pihak PT. Bogorindo Cemerlang ke Awak Media Aliansi Indonesia KPK setelah mengadakan musyawarah dengan Pemdes Tenjojaya,Polsek serta masyarakat petani di Kantor Desa Tenjojaya,Kecamatan Cibadak,Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/10/2021).
“Terkait tuntutan masyarakat petani kami akan ganti rugi, kemudian terkait penghentian aktivitas menurut saya pribadi itu tidak ada wewenang dari kepala desa, tetapi biarlah pimpinan kami yang memutuskan,” ungkap Ikbal ke awak media.
Sementara itu, Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin dalam merespon dan menyikapi dari laporan masyarakat petani Tenjojaya mengatakan, akan membuat surat kepada pihak PT. Bogorindo Cemerlang dan PT. Eden Farm untuk menghentikan kegiatan penebangan pohon karet dan penanaman cabe hingga situasi benar-benar kondusif.
“Hari ini kami atas nama Pemdes Tenjojaya akan membuat surat untuk PT. Bogorindo Cemerlang dan PT. Eden Farm agar menghentikan aktivitas penebangan dan penanaman cabe hingga situasi benar-benar kondusif, karena kami menimbang kenyamanan dan keamanan masyarakat dan lingkungan kami.” jelas Jamaludin selaku Kades Tenjojaya.
Ketua Satgas Mafia Tanah Lembaga Aliansi Indonesia divisi Komando Garuda Sakti (KGS) Kabupaten Sukabumi, Dodo Irawan mengatakan Aparat Penegak Hukum (APH) kurang tegas dalam penanganan Ex. HGU PT.Tenjojaya sehingga meresahkan dan memancing emosi masyarakat.
“Saya heran ada apa sih dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH)? kok masyarakat seolah di adu domba, padahal masyarakat mengharapkan kejelasan status lahan sitaan Kejaksaan yang selama ini mereka garap untuk kehidupan masyarakat, tetapi PT. Bogorindo Cemerlang selama ini merasa punya hak,” geram Dodo Irawan.
Hal senada ungkapan dari Ketua Forum Petani pada Rabu (20/10/2021) Arindi mengatakan,ada kecurigaan terhadap pihak kejaksaan. Tidak ada tindakan, seolah adanya pembiaran pengerusakan dilahan sitaan kejaksaan yang sepenuh menjadi tanggung jawab kejaksaan.
“Saya heran dengan Kejari Cibadak terkait lahan sitaan Kejaksaan yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengamankan sitaannya, justru seolah adanya pembiaran. Padahal dari pihak kami sebagai masyarakat selalu proaktif untuk pelaporan setiap ada kejadian di lahan sitaan kejaksaan," cetus Arindi selaku Ketua Forum Petani.
Reporter : Irwan