Sukabumi - Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti DPC Kabupaten Sukabumi beserta Masyarakat Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak, penuhi undangan audiensi dari DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas pengaduan terkait eks HGU PT.Tenjojaya, Senin (25/10/2021)
Sebelumnya pada beberapa kesempatan, masyarakat Tenjojaya juga pernah mempertanyakan kasus tersebut ke kepolisian maupun ke Kejaksaan Negeri Sukabumi, namun belum ada titik terang dan jawaban yang memuaskan, oleh sebab itu masyarakat mencoba mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi, agar permasalahan tersebut bisa terungkap dan mendapatkan kepastian hukum akan status tanah yang berlokasi di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi itu.
Lembaga Aliansi Indonesia dan masyarakat tenjojaya saat audiensi diterima oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Saat audiensi, anggota komisi I yang diketuai oleh Paoji Nurjaman belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan dengan alasan pengaduan masyarakat baru masuk dan diterima pada hari kamis lalu.
"Kita akan tampung aspirasi ini dan akan kita kaji lebih dalam, karena audiensi untuk pengaduan perkara tersebut baru kami terima pada hari Kamis lalu." ungkap Paoji
Paoji meminta agar bukti serta dokumen pendukung agar dikirimkan untuk pendalaman lebih lanjut.
"Kami minta kepada masyarakat untuk bisa memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan agar bisa ditindaklanjuti lebih jauh. Meskipun kami belum bisa memberikan jawaban yang menyeluruh tetapi yang jelas kami berada di sini adalah berkat suara dan dukungan rakyat, untuk itu tentunya kami juga akan memperjuangkan aspirasi dan keinginan masyarakat," kata Paoji Nurjaman Ketua Komisi I saat audiensi dengan LAI dan masyarakat
Pupung Puryanto Ketua DPC LAI LGS Kabupaten Sukabumi merasa sedikit kecewa atas tanggapan dan jawaban dari anggota komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
"Sejujurnya kami merasa kurang puas akan respon dari DPRD, karena seharusnya sebelum mereka mengundang kami, mereka telah mempelajari materi apa saja yang akan dibahas saat audiensi. Tetapi mereka mengaku baru tahu akan kasus ini dan hanya mendapat surat selembar dari sekretariat, padahal ketika kami membuat permohonan untuk audiensi beberapa waktu lalu, kami juga melampirkan beberapa dokumen sebagai dasar aduan kami. Selain kepada kami ternyata dalam undangan tertuju kepada Tenjoresmi, bukannya kepada PT.Tenjojaya, ya jadinya ga nyambung," tegas Pupung
Pada dasarnya kami ke sini ataupun ke pihak Kejaksaan ingin menanyakan dan memastikan bahwasanya tanah eks HGU PT. Tenjojaya seluas 299 Ha itu sebetulnya hak siapa?
"Karena saat ini banyak petani yang mendapat intimidasi dari oknum PT.Bogorindo bahkan tanaman merekapun banyak yang dirusak," ungkap Pupung
Selanjutnya, Pupung Puryanto akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada Abdullah sebagai kuasa hukum LAI KGS dan warga petani Tenjojaya.
Adapun dari Abdullah yang ditunjuk sebagai kuasa hukum akan memulai langkah awal dengan menyatukan suara dengan Pemdes dan Muspika, setelah itu akan mengulang audiensi dengan DPRD
"Kita harus satu suara dulu dengan Pemdes dan Muspika, kemudian kita adakan pertemuan kembali dengan DPRD, kita satukan suara dulu atau setidaknya sepemahaman nya jelas, " terang Abdullah SH.MH
Abdullah pun menambahkan, Karena menurut saya saat ini pihak DPRD tidak mengerti dan mengetahui, walaupun ada tadi salah satu anggota mengatakan Ia orang asli sana, tapi kenapa tidak dilakukan.
"Yang jelas hari ini pihak pengadilan sudah menyatakan bahwasan nya tanah tersebut sudah menjadi sitaan Kejati Negeri Bandung, untuk itu tidak boleh ada aktivitas apapun di lahan tersebut," beber Abdullah
Abdullah menyatakan untuk melakukan banding dan kedepannya, kalau kita akan melakukan langkah hukum, itu ada KPK tujuan kita nanti, setelah banding.
Menyangkut somasi yang dilakukan PT.Bogorindo Cemerlang, Abdullah katakan somasi itu tidak berdasarkan hukum.
"Ada somasi yang kami terima dari PT.Bogorindo Cemerlang beberapa hari lalu, tetapi yang menjadi pertanyaan kami, yang melayangkan somasi itu apakah dari direksi, dari direktur atau dari siapa, karena tidak dijelaskan, yang bernama M.Ikbal tersebut mensomasi sebagai apa? terus yang lebih aneh lagi dalam somasi tersebut, menyebutkan petani disomasi dengan pasal 385 dengan tuntutan 7 tahun penjara, padahal dalam pasal 385 tersebut tuntutan hanya 4 tahun.
"Ini jelas ada intimidasi untuk menakut-nakuti masyarakat yang tidak tahu dan paham persoalan hukum."tutup Abdullah.
Reporter : Irwan