• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kurun Waktu dua bulan, Sat Narkoba Polres Sukabumi Tetapkan 43 orang Tersangka

    portalberita.co.id
    Rabu, 10/20/2021 03:21:00 AM WIB Last Updated 2022-04-19T16:39:27Z
    masukkan script iklan disini



    SUKABUMI - Satuan Narkoba Polres Sukabumi selama dua bulan dari bulan Agustus sampai dengan oktober 2021 telah menyita barang bukti tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas yang terdiri dari 109,77 gram jenis shabu. 184,69 gram jenis ganja. 122,28 gram jenis sinte dan 7126 butir obat keras terbatas.


    Keberhasilan Satuan Narkoba Polres Sukabumi diungkapkan dalam kegiatan ekspos kasus oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Selasa (19/10/201).


    Didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan Kasatresnarkoba Akp Kusmawan, Kapolres Sukabumi menyatakan selama dua bulan Polres Sukabumi telah mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan menetapkan 43 tersangkanya.


    Sedangkan khusus dibulan oktober 2021 dalam lima laporan polisi Satuan Narkoba telah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas.


    " Hari ini dibulan Oktober kita mengungkap 6 orang tersangka semua laki - laki, 3 tersangka dalam kasus ganja kering dengan barang bukti sebanyak 86 gram, 2 tersangka dalam kasus shabu dengan barang bukti sebanyak 31,95 gram dan 1 tersangka dalam kasus obat keras terbatas dengan barang bukti sebanyak 2362 butir", ungkap Dedy kepada awak media.




    " Para tersangka ini mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di tempat - tempat tertentu" tambah perwira menengah alumni akpol 2002 yang juga pernah dinas di Polda Papua ini.


    Untuk ancaman hukuman dikenakan undang - undang narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas diancam hukuman 15 tahun penjara.


    Reporter : irwan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini