• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Empat Kasus Pidana Wilayah Hukum Polres Sukabumi Terungkap, Ini Faktanya !

    portalberita.co.id
    Senin, 9/20/2021 08:59:00 PM WIB Last Updated 2022-04-19T16:08:06Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI,- Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap 4 (empat) kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Sukabumi dan menggelar Konferensi Pers di Ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Senin (20/09/2021) pukul 13:00 Wib.

    Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi menjelaskan kepada awak media tentang 4 (empat) kasus yang berhasil di ungkap Sat Reskrim yaitu ;

    A. 2 (dua) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

    1) Laporan Polisi No.Pol. : LP/B/722/VII/2021/DA JABAR/Res. Ski/Sek Palabuhanratu, tanggal 18 Agustus 2021.

    Adapun waktu dan Tkp
    Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 wib di pantai wisata Gado Bangkong Kel/Kec. Palabuhanratu.

    Korban bernama Iwan Juanda Bin Said, Kampung Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan Tersangka bernama
    Mulyadi Alias Someng Bin Ojen, Alamat tanggal lahir Sukabumi 7 Desember 1978, pekerjaan petani, agama Islam, Warga negara Indonesia, Suku Sunda.

    "Modus pelaku mengambil 1 unit sepeda motor yang sedang terpakir di pantai wisata gado bangkong adalah dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu atau kunci leter T dan pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 Buah STNK sepeda motor honda beat, 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna silver, 1 Buah tas Ransel gendong Warna hitam, 1 Buah Notebook merk aspire one warna biru, 2 Buah gagang kunci leter T untuk merusak rumah,dan kunci sepeda motor 14 mata kunci yang sudah di modifikasi,serta 1 buah kunci magnet.Pelaku terancam Hukuman 7 Tahun penjara dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana," terangnya.

    2) Laporan Polisi No. Pol : LP/B/480/VI/2021/SPKT/POLSEK CICURUG/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR. Tanggal 04 Juni 2021.

    Adapun waktu dan Tkp
    Pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekitar pukul 04.30 wib di Kampung Lemburkolot Rt 01 Rt 05 Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

    Korban bernama Roberta Bonar Siahaan alamat Jalan Batu Giok No. 15 Rt 09 Rw 37 Desa. Bojong Rawa Lumbu kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi timur

    "Tersangka bernama Joko Susilo Kampung Selopamioro, Desa Silup kecamatan Bantul Kabupaten Bantul dan Andri Rismawandi Kampung Selopamioro Desa Silup Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Serta Arbiansyah Maulana ( DPO) alamat Kampung Caringin Rt 02 Rw 06 Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

    "Modus tersangka adalah JK menunggu di sekitar TKP, sedangkan tersangka AM (DPO) masuk kedalam halaman rumah dan selanjutnya mangambil 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan Cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T.

    "Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor tersebut,lalu di jual oleh AM (DPO) kepada tersangka AR. Adapun barang bukti:
    1 unit kendaraan roda 2 merk Honda Vario Warna Biru dan 1 set kunci leter T dan Pelaku terancam Hukuman 7 Tahun penjara dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 Ke 3,4 dan 5," jelasnya.

    B. Tindak Pidana Pencurian

    1) Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 802 / IX / 2021 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JABAR. TANGGAL 15 September 2021

    Adapun waktu dan TKP terjadi
    Pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira jam 12.30 Wib di Kantor Puskesmas Kampung Citamiang Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.

    Dengan Tersangka yaitu
    Restu Fuji Karunia Rahmat Kampung Badak Putih Rt 01 Rw 09 Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

    "Modus pelaku meminta diantar kepada kedua teman nya yang masih dibawah umur untuk menuju arah geopark, pada saat melewati puskesmas Simpenan tersangka memutarkan arah sepeda motor yang di bawanya, selanjutnya tersangka masuk dan melihat situasi sepi dan melihat ada tas warna coklat muda sehingga langsung di ambil oleh tersangka. Adapun Barang Bukti 1 unit kendaraan roda dua merk Honda beat warna biru hitam, 1 Buah tas gendong warna cokelat Muda.Pelaku terancam Hukuman
    5 ( Lima) Tahun penjara dengan Pasal 362 KUHPIDANA," bebernya.

    C. Tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin

    3) Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 555 / VI / 2021 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, TANGGAL 26 JUNIOR 2021

    Adapun waktu dan TKP
    Pada hari kamis tanggal 24 Juni 2021,sekitar pukul 15.30 Wib di kawasan RPH Cimahpar Kampung Cibodas Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi dan mengamankan Tersangka bernama Kondari alamat kampung Ngadirgo Rt 002 Rw 006 Desa Ngadirgo Kecamatan Mijen Kota Semarang dan Usep Sumantri Kampung Cibodas Rt 012 Rw 004 Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi.

    Korban berasal dati
    Perum Perhutani dan Modus
    Pelaku K Alias Gun melakukan pembelian pohon jenis Sonokeling dari Sdr. Mumun sebanyak 2 pohon, namun pada saat di kawasan RPH Cimahpar di lakukan penebangan sebanyak 3 Pohon 4 Batang.

    "Adapun Barang Bukti nya yaitu 13 batang pohon jenis Sonokeling dan pelaku terancam Hukuman
    1 s/d 5 tahun ancaman hukuman dengan pasal 82 ayat 1 huruf B dan C dan Pasal 83 ayat 2 huruf A dan B," pungkas Kapolres Sukabumi di akhir Konferensi Pers nya

    (Irwan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini